Sita Jaminan dan Sita Eksekusi

Sita jaminan (conservatoir beslag) adalah tindakan pengadilan untuk membekukan harta benda tergugat selama proses persidangan berlangsung guna menjamin bahwa putusan dapat dieksekusi kelak. Diatur dalam Pasal 227 HIR, sita jaminan dapat dimohonkan penggugat apabila ada kekhawatiran tergugat akan mengalihkan, menyembunyikan, atau merusak asetnya sebelum putusan dijatuhkan.

Sita eksekusi adalah sita yang dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap harta tergugat/terhukum untuk menjamin pelaksanaan isi putusan. Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh juru sita berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri. Objek sita dapat berupa harta bergerak (kendaraan, rekening bank) maupun tidak bergerak (tanah dan bangunan).

Dalam praktik, pengajuan sita jaminan sejak awal gugatan merupakan strategi penting untuk melindungi kepentingan klien, terutama dalam sengketa bisnis berskala besar. Permohonan sita jaminan yang dikabulkan memberikan sinyal kuat kepada tergugat mengenai keseriusan penggugat dan sering menjadi katalis percepatan penyelesaian damai. Advokat harus mempersiapkan bukti prima facie yang kuat dan menunjukkan urgensi perlindungan untuk memperoleh penetapan sita dari hakim.