Kontrak Lump Sum

Kontrak Lump Sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan harga yang pasti dan tetap, serta semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia. Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021, jenis kontrak ini digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup, gambar rencana, dan spesifikasi teknisnya dapat ditentukan secara pasti dan akurat. Dalam kontrak ini, rincian volume dalam BoQ tidak bersifat mengikat sebagai dasar pembayaran.

Bagi kontraktor, kontrak Lump Sum menuntut ketelitian ekstrem pada tahap estimasi penawaran karena kesalahan perhitungan volume sepenuhnya menjadi kerugian penyedia. Praktisi seringkali harus melakukan survei lapangan mandiri sebelum memasukkan harga untuk memverifikasi data desain dari PPK. Pembayaran biasanya dilakukan berdasarkan pencapaian prestasi pekerjaan (milestone) yang telah disepakati, sehingga manajemen arus kas perusahaan sangat bergantung pada kecepatan penyelesaian tahapan utama proyek tanpa terhambat oleh sengketa perhitungan volume detail.