Corporate Governance dan Fiduciary Duty

Corporate governance (tata kelola perusahaan) adalah sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan. Prinsip GCG (Good Corporate Governance) meliputi: transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness (TARIF), sebagaimana direkomendasikan oleh OJK melalui POJK No. 21/POJK.04/2015 untuk emiten dan perusahaan publik.

Fiduciary duty adalah kewajiban hukum tertinggi seseorang yang memegang kepercayaan (fiduciary) untuk bertindak demi kepentingan terbaik pihak yang mempercayakannya. Dalam konteks korporasi, direksi dan komisaris memiliki duty of care (bertindak dengan kehati-hatian orang yang wajar) dan duty of loyalty (mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi). Pelanggaran fiduciary duty dapat mengakibatkan gugatan derivative action oleh pemegang saham minoritas.

Instrumen penegakan corporate governance meliputi: audit internal dan eksternal, komite audit, komite nominasi dan remunerasi, sistem pelaporan internal (whistleblowing system), dan mekanisme RUPS yang transparan. Bagi perusahaan publik, keterbukaan informasi material kepada OJK dan BEI dalam waktu 2 hari bursa adalah kewajiban hukum berdasarkan POJK No. 31/POJK.04/2015 — pelanggaran dapat berakibat sanksi hingga suspensi perdagangan saham.