Perjanjian Build-Operate-Transfer (BOT) dan PPP
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public-Private Partnership (PPP) adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanan publik berdasarkan perjanjian pembagian risiko. Dasar hukumnya adalah PP No. 17 Tahun 2024 tentang KPBU yang menyempurnakan PP No. 18 Tahun 2020 dan Perpres No. 38 Tahun 2015. Skema KPBU mencakup: BOT (Build-Operate-Transfer), BTO (Build-Transfer-Operate), BOO (Build-Own-Operate), dan skema lainnya.
Proyek KPBU dapat didukung melalui instrumen penjaminan pemerintah yang disediakan oleh PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia) dan dukungan pemerintah (viability gap fund) melalui Kementerian Keuangan. Tahapan proyek KPBU meliputi: perencanaan, penyiapan (studi kelayakan, kajian lingkungan, analisis risiko), transaksi (pelelangan, penandatanganan PJPK), dan manajemen pelaksanaan. Perjanjian KPBU (PJPK — Perjanjian KPBU) adalah kontrak induk yang mengatur seluruh hak dan kewajiban para pihak selama masa konsesi.
Dalam praktik hukum infrastruktur, konsultan hukum proyek KPBU harus menguasai: struktur project finance dengan limited recourse kepada Special Purpose Vehicle (SPV), mekanisme direct agreement antara pemberi pinjaman dengan PJPK untuk melindungi kreditur, klausul force majeure dan change in law yang komprehensif, serta mekanisme kompensasi penghentian konsesi lebih awal. Keberhasilan financial close proyek KPBU sangat bergantung pada bankabilitas PJPK yang dinilai oleh lembaga keuangan pemberi pinjaman.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..