Saksi Mahkota

Saksi Mahkota adalah terdakwa dalam suatu perkara pidana yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama atau berkaitan. Istilah ini berkembang dalam praktik peradilan meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP.

Penggunaan saksi mahkota umumnya dilakukan apabila alat bukti lain dianggap belum cukup untuk membuktikan keterlibatan pelaku lain dalam tindak pidana bersama.

  • Digunakan dalam perkara penyertaan
  • Sering muncul pada tindak pidana khusus
  • Kontroversial dalam praktik pembuktian

Dalam praktik litigasi, penasihat hukum sering mengkritisi independensi dan objektivitas saksi mahkota karena memiliki kepentingan pribadi terhadap hasil perkara yang sedang diperiksa.