Subrogasi

Subrogasi adalah penggantian posisi kreditur oleh pihak lain yang telah melunasi utang debitur.

Dalam hukum perdata, subrogasi dapat terjadi karena perjanjian atau ketentuan undang-undang dan memindahkan hak tagih kepada pihak baru.

  • Perpindahan hak kreditur
  • Terjadi setelah pelunasan utang
  • Diatur dalam KUHPerdata

Bagi lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi, subrogasi penting dalam pengalihan hak penagihan dan penyelesaian klaim.