NAB (Nilai Ambang Batas) Bising

Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan adalah standar intensitas suara rata-rata yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan gangguan pendengaran dalam pekerjaan harian. Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018, NAB untuk paparan bising selama 8 jam kerja adalah 85 desibel (dB). Bagi operator alat berat, paparan bising mesin yang terus-menerus melebihi batas ini dapat menyebabkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) berupa tuli sensorineural yang bersifat permanen, sehingga diperlukan pemantauan rutin melalui riksa uji lingkungan kerja.

Praktisi HSE wajib melakukan pemetaan area bising (noise mapping) di sekitar operasional alat berat dan memastikan penggunaan APD berupa ear plug atau ear muff yang sesuai. Jika hasil riksa uji lingkungan menunjukkan intensitas di atas NAB, perusahaan harus melakukan rekayasa teknik seperti pemasangan peredam pada mesin atau rotasi kerja operator. Konsultan sering menyarankan pemeriksaan audiometri berkala bagi operator sebagai deteksi dini. Kepatuhan terhadap NAB bukan hanya pemenuhan regulasi, tetapi bentuk perlindungan aset manusia perusahaan dari risiko cacat fisik akibat lingkungan kerja yang tidak terkontrol.