Hakim

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili suatu perkara. Kedudukan hakim diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman serta berbagai peraturan Mahkamah Agung.

Dalam perkara pidana, hakim memimpin persidangan, memeriksa alat bukti, mendengarkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, lalu menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan yang didukung alat bukti sah.

  • Pelaksana kekuasaan kehakiman
  • Wajib independen dan imparsial
  • Terikat kode etik dan pedoman perilaku hakim

Bagi advokat dan konsultan litigasi, memahami karakter pemeriksaan hakim, kecenderungan yurisprudensi, serta administrasi persidangan menjadi faktor penting dalam penyusunan strategi pembelaan maupun penyampaian argumentasi hukum di pengadilan.