Tenaga Ahli Konstruksi

Tenaga Ahli Konstruksi adalah tenaga kerja konstruksi yang memiliki kualifikasi kompetensi pada jenjang 7, 8, atau 9 sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Mereka adalah para profesional yang memiliki tanggung jawab manajerial dan teknis tingkat tinggi dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek konstruksi. Untuk mendapatkan gelar tenaga ahli, seseorang wajib memiliki latar belakang pendidikan formal minimal Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan yang relevan.

Persyaratan tenaga ahli ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Tenaga ahli dibagi menjadi Ahli Muda (Jenjang 7), Ahli Madya (Jenjang 8), dan Ahli Utama (Jenjang 9). Mereka memegang peran strategis seperti Penanggung Jawab Teknis (PJT), Penanggung Jawab Sub-Klasifikasi (PJS), atau Manajer Proyek. Setiap tenaga ahli wajib mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk memastikan ilmu dan keahlian mereka tetap mutakhir seiring perkembangan teknologi konstruksi global.

Dalam ekosistem bisnis, keberadaan tenaga ahli tetap pada suatu badan usaha menentukan 'Grade' atau kualifikasi perusahaan tersebut (Menengah atau Besar). Perusahaan yang tidak memiliki tenaga ahli dengan SKK yang valid tidak akan bisa memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU). Praktisi industri menyarankan agar perusahaan memberikan dukungan penuh bagi tenaga ahli untuk naik jenjang (upgrading) sertifikasi, karena hal tersebut akan meningkatkan daya saing perusahaan dalam memenangkan proyek-proyek strategis nasional yang memiliki tingkat kompleksitas teknis yang sangat tinggi.