Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri adalah badan peradilan di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana maupun perdata pada tingkat pertama. Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 49 Tahun 2009. Pengadilan Negeri berada di bawah pembinaan Mahkamah Agung dan menjadi forum utama pemeriksaan perkara pidana hasil pelimpahan dari kejaksaan.

Dalam praktik perkara pidana, Pengadilan Negeri menerima pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Majelis hakim kemudian memeriksa dakwaan, alat bukti, saksi, ahli, serta keterangan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

  • Instansi terkait: Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian
  • Dasar hukum: UU Peradilan Umum dan KUHAP
  • Kewenangan utama: pemeriksaan perkara tingkat pertama

Bagi advokat dan konsultan litigasi, pemahaman prosedur administrasi Pengadilan Negeri penting untuk pengajuan eksepsi, pledoi, permohonan penangguhan penahanan, hingga penggunaan sistem e-Court dan e-Litigasi dalam administrasi perkara modern.