SIMPK (Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi)

SIMPK adalah database elektronik yang dikelola oleh Kementerian PUPR untuk mendata ketersediaan, sebaran, dan kualitas material serta peralatan konstruksi di seluruh Indonesia. Bagi BUJK, pendaftaran alat berat milik perusahaan ke dalam SIMPK merupakan kewajiban untuk membuktikan kepemilikan aset teknis saat pengajuan SBU kualifikasi Menengah dan Besar, serta untuk keperluan evaluasi tender di sistem elektronik.

Operasional SIMPK mengacu pada Permen PUPR No. 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi. Setiap alat berat wajib memiliki bukti kepemilikan yang sah dan hasil uji kelayakan teknis (Sertifikat Pesawat Angkat Angkut) yang diunggah ke sistem ini. Data dari SIMPK akan tersambung secara otomatis dengan portal SIKI LPJK untuk memvalidasi syarat peralatan dalam SBU.

Bagi praktisi logistik konstruksi, memastikan data alat di SIMPK selalu up-to-date adalah kunci kelancaran verifikasi LSBU. Seringkali SBU tertunda karena alat berat yang diklaim perusahaan ternyata masih terdaftar atas nama perusahaan lain atau masa uji kelayakannya sudah habis di database. Pelaku usaha disarankan untuk melakukan inventarisasi rutin dan sinkronisasi data alat dengan sistem SIMPK setiap kali ada penambahan atau penjualan aset, guna menjaga skor kualifikasi teknis perusahaan tetap tinggi di mata Pokja Pemilihan Tender.