Audit Kepatuhan Investasi (Compliance Audit)

Audit Kepatuhan Investasi adalah evaluasi sistematis yang dilakukan oleh instansi pengawas (seperti BKPM atau Dinas Penanaman Modal) untuk memastikan pelaku usaha non-konstruksi mematuhi seluruh komitmen perizinan, realisasi modal, dan standar teknis yang telah dijanjikan di sistem OSS. Audit ini mencakup pemeriksaan terhadap laporan LKPM, pemenuhan Sertifikat Standar, serta kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan lingkungan hidup nasional Indonesia.

Bagi manajer operasional perusahaan perdagangan atau pabrik, audit kepatuhan merupakan momen validasi legalitas aset. Hasil audit yang baik akan memberikan skor integritas yang tinggi di profil sistem perizinan, memudahkan perusahaan dalam pengajuan perluasan usaha. Sebaliknya, temuan ketidakpatuhan mayor dapat mengakibatkan pembekuan hak akses sistem ekspor-impor perusahaan. Konsultan perizinan menyarankan agar perusahaan melakukan self-audit secara berkala sebelum jadwal kunjungan lapangan (inspeksi) dilakukan oleh satgas pengawas, guna memastikan seluruh dokumentasi administrasi dan kesiapan fasilitas fisik di workshop atau pabrik tetap selaras dengan regulasi investasi terbaru.