BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)

BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 untuk menjamin mutu kompetensi tenaga kerja di seluruh sektor profesi. Sebagai otoritas sertifikasi personel, BNSP memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) guna melaksanakan uji kompetensi. Lembaga ini bertindak sebagai penjamin bahwa tenaga kerja yang bersertifikat telah memenuhi standar nasional maupun internasional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Bagi pelaku usaha, sertifikasi dari BNSP merupakan indikator kualitas SDM yang diakui secara hukum oleh negara. Praktisi di lapangan wajib memastikan bahwa tenaga kerja terampil mereka memegang sertifikat berlambang Garuda Emas guna memenuhi persyaratan teknis dalam tender pemerintah maupun swasta. Konsultan perizinan sering menekankan bahwa pengakuan BNSP sangat krusial dalam proses pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) karena keberadaan personel yang tersertifikasi menjadi parameter penilaian kualifikasi dan kapasitas manajerial sebuah perusahaan di Indonesia.