Ex Officio
Ex officio (Latin: dari jabatan/karena jabatan) merujuk pada tindakan atau kewenangan yang dimiliki seseorang bukan karena penunjukan khusus, melainkan secara otomatis sebagai konsekuensi dari jabatan yang dipegangnya. Dalam konteks lembaga peradilan Indonesia, banyak kewenangan bersifat ex officio: Ketua Pengadilan secara otomatis berwenang menetapkan majelis hakim, dan Jaksa Agung secara otomatis berwenang mengawasi seluruh jaksa berdasarkan jabatannya.
Dalam hukum acara pidana, hakim memiliki kewenangan ex officio tertentu yang dapat digunakan tanpa permohonan para pihak: memerintahkan penahanan terdakwa yang tidak ditahan, menambah atau mengurangi masa penahanan, dan dalam kondisi tertentu mengangkat penasihat hukum bagi terdakwa yang tidak mampu. Kewenangan ex officio ini merupakan manifestasi peran aktif hakim dalam sistem civil law Indonesia.
Advokat harus memahami batas-batas kewenangan ex officio hakim untuk mengantisipasi tindakan hakim yang mungkin tidak diminta namun tetap sah secara hukum. Misalnya, hakim ex officio dapat menyatakan suatu dakwaan tidak dapat diterima meskipun terdakwa tidak mengajukan eksepsi, jika syarat formil dakwaan jelas tidak terpenuhi. Pemahaman ini membantu advokat mempersiapkan diri atas semua kemungkinan perkembangan di persidangan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..