Komisi Yudisial

Komisi Yudisial atau KY adalah lembaga negara yang dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 24B UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

KY memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR serta melakukan pengawasan etik terhadap hakim di seluruh lingkungan peradilan. Dalam praktik, laporan dugaan pelanggaran etik hakim dapat diajukan masyarakat, advokat, perusahaan, maupun pihak berperkara.

  • Berwenang melakukan pengawasan etik hakim
  • Bekerja sama dengan Mahkamah Agung
  • Menerima pengaduan masyarakat terkait perilaku hakim

Bagi praktisi litigasi dan konsultan hukum, pemahaman fungsi KY penting untuk memastikan proses persidangan berjalan profesional dan bebas konflik kepentingan. Pelanggaran etik hakim dapat mempengaruhi validitas pemeriksaan dan kepercayaan publik terhadap peradilan.