Koperasi Masjid (Kopmas)

Koperasi Masjid adalah entitas ekonomi jemaah berbasis koperasi yang didirikan di bawah naungan Takmir masjid guna menyediakan kebutuhan harian jemaah, akses pembiayaan mikro syariah, dan pemberdayaan UMKM lokal. Legalitas koperasi ini wajib merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM. Koperasi masjid bertindak sebagai instrumen pilar Imarah dalam bidang ekonomi yang berupaya mewujudkan kemandirian finansial masjid sekaligus meningkatkan daya beli jemaahnya melalui sistem bagi hasil yang adil.

Bagi praktisi ekonomi jemaah, koperasi masjid adalah solusi untuk menjauhkan jemaah dari praktik riba dan rentenir di lingkungan pemukiman. Konsultan manajemen menyarankan agar pengurus koperasi terdiri dari jemaah yang memiliki keahlian bisnis namun tetap di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah masjid. Di lapangan, keberadaan koperasi yang sukses memungkinkan masjid membiayai renovasi fisik secara mandiri tanpa harus terus bergantung pada proposal bantuan. Koperasi masjid yang dikelola dengan software akuntansi koperasi modern dapat menyajikan laporan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang transparan bagi anggotanya, memperkuat rasa persaudaraan dan gotong royong ekonomi di antara komunitas jemaah masjid.