Perintah Penahanan

Perintah Penahanan adalah keputusan resmi penyidik, jaksa, atau hakim untuk menempatkan tersangka atau terdakwa dalam status tahanan sesuai ketentuan KUHAP.

Perintah penahanan harus dibuat secara tertulis dan memuat alasan objektif maupun subjektif seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

  • Dikeluarkan aparat penegak hukum berwenang
  • Harus memenuhi syarat hukum
  • Dapat diuji melalui praperadilan

Dalam praktik perkara bisnis dan pidana khusus, legalitas penahanan sering menjadi fokus utama penasihat hukum karena berdampak langsung terhadap operasional dan reputasi klien.