Actori Incumbit Onus Probandi

Actori incumbit onus probandi (Latin: beban pembuktian ada pada pihak yang menggugat/mendakwa) adalah asas hukum acara yang mewajibkan pihak yang mengajukan klaim atau dakwaan untuk membuktikan kebenarannya, bukan pihak yang didakwa atau digugat. Dalam hukum pidana, prinsip ini berarti jaksa penuntut umum yang wajib membuktikan kesalahan terdakwa, bukan terdakwa yang membuktikan ketidakbersalahannya.

Prinsip ini dimodifikasi secara parsial dalam UU Tipikor melalui mekanisme pembuktian terbalik terbatas dalam perkara gratifikasi dan dalam konteks aset yang diduga dari korupsi. Namun modifikasi ini tidak mengubah beban dasar: jaksa tetap harus terlebih dahulu membuktikan unsur-unsur delik utama sebelum beban beralih kepada terdakwa untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya.

Advokat dapat mengeksploitasi prinsip ini dalam pembelaan dengan mengingatkan majelis hakim bahwa setiap unsur dakwaan wajib dibuktikan jaksa secara aktif, bukan sekadar diasumsikan dari konteks. Argumen bahwa jaksa gagal membuktikan salah satu unsur delik secara beyond reasonable doubt dapat menjadi dasar permohonan putusan bebas, bahkan tanpa advokat perlu menghadirkan bukti tandingan sama sekali.