SIUJANG (Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

SIUJANG adalah platform elektronik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) ESDM untuk mengintegrasikan proses bisnis jasa penunjang tenaga listrik secara daring. Sistem ini mencakup layanan mulai dari pendaftaran NIDI, registrasi SBUJPTL, validasi IUJPTL, hingga pelaporan data tenaga teknik bersertifikat di seluruh Indonesia.

Implementasi SIUJANG merupakan bagian dari semangat Undang-Undang Cipta Kerja untuk menyederhanakan birokrasi perizinan. Melalui SIUJANG, DJK dapat melakukan monitoring secara real-time terhadap kinerja badan usaha dan validitas personel PJT. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan praktik perizinan manual yang rawan pungutan liar serta memastikan seluruh pelaku usaha terdaftar secara transparan dalam database kementerian.

Bagi perusahaan penunjang listrik, penguasaan operator terhadap sistem SIUJANG sangatlah krusial. Segala bentuk pemutakhiran data perusahaan, termasuk penggantian direksi atau alamat, wajib diperbarui dalam sistem ini agar sinkron dengan sistem OSS-RBA. Konsultan sering mengingatkan bahwa keterlambatan sinkronisasi data pada SIUJANG dapat berakibat pada status 'Inaktif' pada perizinan usaha di OSS, yang berujung pada gugurnya perusahaan saat verifikasi administrasi tender proyek ketenagalistrikan.