Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

SIMBG adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk penyelenggaraan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). SIMBG berfungsi sebagai jembatan teknis antara sistem OSS RBA dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) di tingkat daerah dalam memproses standar teknis bangunan.

Regulasi operasional SIMBG diatur dalam Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2021. Sistem ini bertujuan untuk menghilangkan kontak fisik antara pemohon dan petugas guna mencegah praktik pungutan liar dan mempercepat durasi penerbitan izin bangunan.

Bagi kontraktor dan arsitek, penguasaan terhadap interface SIMBG adalah keharusan. Proses pengunggahan dokumen teknis (seperti gambar struktur dan hasil uji tanah) memerlukan ketelitian format file. Konsultan perizinan sering mengeluhkan ketidaksinkronan data antara OSS dan SIMBG yang terkadang memerlukan intervensi manual dari operator dinas setempat. Pelaku usaha disarankan untuk memantau dashboard SIMBG secara harian karena notifikasi perbaikan dokumen teknis hanya dikirimkan melalui sistem tersebut.