Merger, Akuisisi, dan Due Diligence

Merger adalah penggabungan dua atau lebih perseroan menjadi satu perseroan yang mengambil alih seluruh aktiva dan pasiva perseroan-perseroan yang bergabung. Akuisisi adalah pengambilalihan saham atau aset perusahaan lain sehingga mengakibatkan beralihnya pengendalian. Keduanya diatur dalam Pasal 122-137 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan PP No. 57 Tahun 2010 yang mewajibkan notifikasi ke KPPU jika nilai transaksi melampaui ambang batas tertentu.

Due diligence (uji tuntas) adalah proses investigasi menyeluruh terhadap aspek hukum, keuangan, operasional, dan pajak perusahaan target sebelum transaksi M&A diselesaikan. Legal due diligence mencakup pemeriksaan: akta pendirian dan perubahannya, perizinan usaha, kontrak material, sengketa yang sedang berjalan, kewajiban ketenagakerjaan, dan status kekayaan intelektual. Temuan negatif dalam due diligence dapat menjadi dasar renegosiasi harga, indemnity clause, atau bahkan pembatalan transaksi.

Dalam praktik M&A Indonesia, Surat Representasi dan Garansi (Representations and Warranties) dalam Sale and Purchase Agreement (SPA) menjadi instrumen kunci mengalokasikan risiko hukum antara penjual dan pembeli pasca-closing. Pelanggaran representasi dan garansi dapat memicu klaim indemnifikasi. Law firm yang menangani M&A besar wajib memiliki tim multidisiplin yang mencakup spesialis hukum korporat, pajak, ketenagakerjaan, properti, dan kekayaan intelektual secara terintegrasi.