BUJPTL
Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (BUJPTL) adalah perusahaan berbadan hukum—umumnya PT atau Koperasi—yang secara resmi terdaftar dan memiliki izin untuk menjalankan kegiatan jasa penunjang di sektor ketenagalistrikan Indonesia. Status BUJPTL melekat pada badan usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan finansial yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Landasan hukumnya merujuk pada UU No. 30 Tahun 2009 dan turunannya termasuk PP No. 14 Tahun 2012 yang mengatur penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik.
Dalam praktik industri, BUJPTL dibagi ke dalam empat bidang usaha utama: konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeliharaan, serta pemeriksaan dan pengujian. Setiap bidang memiliki sub-klasifikasi tersendiri yang menentukan ruang lingkup pekerjaan yang boleh diambil. Konsultan perizinan perlu memverifikasi kesesuaian antara bidang IUJPTL yang dimiliki klien dengan jenis kontrak yang akan ditandatangani, karena penyimpangan ruang lingkup dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Badan usaha yang mengerjakan pekerjaan di luar cakupan IUJPTL yang dimiliki dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Ketenagalistrikan.