Inspektur Tambang
Inspektur Tambang adalah pejabat yang diangkat oleh Menteri ESDM atau gubernur untuk melaksanakan inspeksi, investigasi, dan pengujian terhadap kegiatan pertambangan guna memastikan kepatuhan terhadap kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice), termasuk standar keselamatan. Inspektur Tambang memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan Pengawas Ketenagakerjaan umum dalam konteks pertambangan—mereka dapat menghentikan operasi tambang secara langsung jika menemukan kondisi yang membahayakan keselamatan jiwa, dan keputusan tersebut berlaku segera tanpa menunggu proses administratif. Dasar hukumnya adalah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. PP No. 55 Tahun 2010.
Dalam praktik lapangan tambang, Inspektur Tambang melakukan kunjungan berkala maupun mendadak ke site tambang untuk memeriksa kepatuhan terhadap persyaratan teknis dan K3 pertambangan, termasuk kondisi pit wall, sistem drainase, pengelolaan bahan peledak, keselamatan tailing dam, dan program K3 karyawan. Perusahaan tambang yang memahami fokus inspeksi Inspektur Tambang dapat menyiapkan dokumentasi kepatuhan yang komprehensif dan menunjukkan bukti implementasi nyata—bukan sekadar dokumen prosedur—sebagai pendekatan proaktif yang jauh lebih efektif dibandingkan bersikap defensif saat inspeksi berlangsung.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..