Hakim dan Panitera

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili, yaitu serangkaian tindakan menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan Pasal 1 angka 8 KUHAP. Hakim bertindak secara mandiri, bebas dari intervensi siapapun berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan hakim harus memuat pertimbangan hukum (ratio decidendi) dan amar putusan yang jelas.

Panitera adalah pejabat pengadilan yang bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas panitera pengganti serta jurusita. Panitera bertanggung jawab atas keautentikan berita acara persidangan, salinan putusan, dan pengelolaan arsip perkara. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, panitera merupakan unsur pimpinan pengadilan bersama ketua dan wakil ketua.

Dalam praktik litigasi, advokat harus memahami dissenting opinion (pendapat berbeda hakim minoritas) dan concurring opinion (setuju amar tetapi berbeda pertimbangan) yang kini dapat dimuat dalam putusan MA. Hubungan profesional yang baik dengan panitera sangat penting untuk memantau status perkara, mendapatkan salinan putusan tepat waktu, dan memastikan berkas upaya hukum didaftarkan dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.