Ahli K3 Spesialis

Ahli K3 Spesialis adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan K3 sesuai bidang spesialisasi. Untuk alat berat, terdapat Ahli K3 Spesialis Pesawat Angkat Angkut dan Pesawat Tenaga Produksi. Peran dan kewajiban mereka diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992.

Secara praktis, hanya Ahli K3 Spesialis yang bekerja di PJK3 yang boleh menandatangani laporan hasil pemeriksaan dan pengujian sebagai syarat penerbitan SILO. Mereka memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional alat di tempat jika ditemukan kondisi membahayakan saat riksa uji. Bagi pelaku usaha, hubungan profesional dengan Ahli K3 Spesialis sangat vital untuk mendapatkan rekomendasi teknis mengenai perbaikan alat agar selalu memenuhi standar keselamatan operasional yang ditetapkan oleh Kemnaker RI.