Munas

Musyawarah Nasional (Munas) adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi asosiasi badan usaha atau asosiasi profesi jasa konstruksi yang diselenggarakan secara periodik sesuai AD/ART organisasi. Munas menjadi dasar legalitas kepengurusan yang diakui LPJK dalam proses akreditasi asosiasi.

Munas berwenang menetapkan atau mengubah AD/ART organisasi, memilih dan menetapkan pengurus pusat, menetapkan program kerja dan kebijakan strategis organisasi, serta mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus sebelumnya. Hasil Munas dituangkan dalam berita acara dan keputusan Munas yang menjadi dokumen legal formal organisasi.

Dalam konteks akreditasi LPJK, kepengurusan asosiasi yang sah harus bersumber dari hasil Munas yang prosedurnya sesuai dengan AD/ART yang berlaku. Kepengurusan yang tidak memiliki dasar Munas yang sah dapat menjadi hambatan dalam proses permohonan atau perpanjangan akreditasi ke LPJK.