Agenda Sidang

Agenda Sidang adalah tahapan atau jadwal pemeriksaan perkara yang ditetapkan majelis hakim dalam proses persidangan pidana. Agenda sidang mencakup pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, pledoi, hingga putusan.

Penjadwalan sidang dilakukan oleh pengadilan melalui sistem administrasi perkara dan diumumkan kepada para pihak serta kuasa hukum.

  • Disusun oleh pengadilan dan majelis hakim
  • Mengatur tahapan pemeriksaan perkara
  • Dapat berubah sesuai kebutuhan persidangan

Bagi advokat dan konsultan litigasi, pemantauan agenda sidang sangat penting untuk persiapan saksi, ahli, dokumen pembelaan, serta koordinasi dengan klien dan pihak terkait lainnya.