BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi)

BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, termasuk usaha orang perseorangan, yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi. Definisi ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1. Setiap BUJK yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan jasa konstruksi wajib memiliki SBU yang diterbitkan LPJK dan terdaftar dalam sistem SIJK. Jakontrust memungkinkan verifikasi status legal BUJK secara instan melalui pemindaian QR Code pada dokumen SBU yang dimilikinya.

BUJK dibedakan menjadi BUJK Nasional (berbadan hukum Indonesia) dan BUJK Asing (BUJKA) yang melaksanakan proyek di Indonesia melalui mekanisme kantor perwakilan yang diatur dalam PP No. 22 Tahun 2020. Untuk BUJK Nasional, persyaratan legalitas utama adalah NIB yang diperoleh melalui OSS RBA dan SBU yang diterbitkan LPJK melalui LSBU terakreditasi. Kualifikasi BUJK (Kecil, Menengah, Besar) tercantum dalam SBU dan menentukan batasan nilai pekerjaan serta jenis proyek yang dapat dikerjakan.

Dalam praktik pengadaan dan verifikasi lapangan, istilah BUJK sering digunakan bergantian dengan istilah kontraktor atau konsultan tergantung segmen layanan. Perbedaan penting: BUJK adalah entitas hukum yang terdaftar, sementara kontraktor atau konsultan menggambarkan peran fungsionalnya dalam proyek.