Sanksi Administratif OSS

Sanksi Administratif dalam sistem OSS adalah tindakan hukum yang dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan berusaha, seperti ketidaksesuaian standar kegiatan usaha, kelalaian laporan LKPM, atau pelanggaran tata ruang. Sanksi diberikan secara berjenjang mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha.

Mekanisme pemberian sanksi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Sistem OSS memiliki fitur pengawasan terintegrasi yang dapat memberikan peringatan otomatis melalui surat elektronik kepada akun pelaku usaha.

Bagi legal officer perusahaan, mengabaikan surat peringatan di dashboard OSS adalah risiko fatal. Pencabutan NIB berarti penghentian total seluruh aktivitas legal perusahaan, termasuk pembekuan hak akses kepabeanan dan perbankan. Konsultan menyarankan untuk segera merespons setiap teguran tertulis dengan melakukan perbaikan data atau memberikan klarifikasi tertulis kepada instansi terkait guna menghindari peningkatan status sanksi menjadi pembekuan usaha.