Kontrak Gabungan (Lump Sum dan Harga Satuan)

Kontrak Gabungan adalah kombinasi antara kontrak lump sum dan harga satuan dalam satu proyek konstruksi.

Dasar hukum mengacu pada Perpres Pengadaan dan pedoman LKPP.

Dalam praktik, bagian pekerjaan yang pasti menggunakan lump sum, sementara bagian yang belum pasti menggunakan harga satuan. Ini memberikan fleksibilitas bagi kedua pihak.