Surat Perintah Penyidikan

Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik adalah dokumen resmi yang diterbitkan penyidik sebagai dasar hukum dimulainya proses penyidikan suatu tindak pidana. Dokumen ini diatur dalam ketentuan internal kepolisian dan praktik hukum acara pidana.

Sprindik memuat identitas perkara, dasar dugaan tindak pidana, serta pejabat penyidik yang ditugaskan menangani perkara. Setelah Sprindik diterbitkan, penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan, penggeledahan, dan menerbitkan SPDP.

  • Menjadi dasar formal penyidikan
  • Diterbitkan oleh pejabat penyidik
  • Terhubung dengan penerbitan SPDP

Dalam praktik litigasi korporasi, Sprindik menjadi dokumen penting untuk menilai legalitas proses penegakan hukum. Tim hukum biasanya memeriksa kewenangan penerbitan dan ruang lingkup penyidikan yang tercantum dalam Sprindik.