Representations and Warranties
Representations and Warranties (Rep & War) adalah pernyataan fakta dan jaminan yang dibuat oleh pendiri dan perusahaan kepada investor mengenai kondisi perusahaan pada saat transaksi investasi ditandatangani. Kumpulan pernyataan ini mencakup: keabsahan pendirian dan operasi perusahaan, akurasi laporan keuangan, ketiadaan litigasi material, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, keakuratan Cap Table, dan kepemilikan atas kekayaan intelektual yang diklaim.
Pelanggaran atas Rep & War yang material — misalnya terungkapnya utang tersembunyi, sengketa IP yang tidak diungkapkan, atau ketidakakuratan laporan keuangan yang disajikan kepada investor — memberikan investor dasar hukum untuk menuntut ganti rugi (indemnification) dari pendiri secara pribadi, bukan hanya dari perusahaan. Cakupan dan batasan kewajiban indemnifikasi atas pelanggaran Rep & War merupakan salah satu poin negosiasi paling intensif dalam penyusunan dokumen investasi final.
Dalam konteks hukum Indonesia, Rep & War yang dibuat dalam perjanjian investasi tunduk pada KUH Perdata Pasal 1365 (perbuatan melawan hukum) dan Pasal 1338 (asas itikad baik dalam perjanjian). Pendiri yang membuat Rep & War yang secara material tidak akurat — baik karena kelalaian maupun kesengajaan — menghadapi risiko tuntutan hukum yang berpotensi melebihi nilai investasi yang diterima, menjadikan proses disclosure yang jujur dan komprehensif sebelum penandatanganan sebagai perlindungan hukum yang paling efektif bagi semua pihak.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..