Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)

OSS RBA atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah sistem elektronik terintegrasi yang digunakan untuk mengurus izin usaha di Indonesia, termasuk untuk sektor non-konstruksi. Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), perizinan tidak lagi didasarkan pada izin administratif semata, melainkan pada tingkat risiko (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi). Sistem ini dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk menyederhanakan rantai birokrasi bagi pelaku usaha pabrik, perdagangan, dan jasa konsultansi.

Bagi praktisi hukum perusahaan, pemilihan kode KBLI yang tepat dalam portal OSS RBA adalah langkah paling fundamental. Jika sebuah usaha dikategorikan Menengah Tinggi, maka perusahaan wajib memiliki Sertifikat Standar (SS) yang terverifikasi sebagai pengganti SBU konvensional. Di lapangan, kegagalan dalam melakukan pemutakhiran data pada sistem ini dapat mengakibatkan pembekuan NIB secara otomatis. Pelaku usaha disarankan untuk rutin memantau notifikasi sistem guna memastikan seluruh persyaratan teknis sektoral non-konstruksi telah terpenuhi agar operasional komersial tetap berjalan secara legal dan terlindungi payung hukum nasional.