SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)

SKK Konstruksi adalah bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja bagi tenaga kerja konstruksi yang diterbitkan oleh LSP melalui proses uji kompetensi yang dicatatkan secara digital. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja, SKK merupakan evolusi dari format lama yaitu SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan). Sertifikat ini memiliki jenjang kualifikasi 1 sampai 9, mulai dari tingkat jabatan operator, teknisi/analis, hingga ahli utama yang memiliki peran strategis dalam proyek bangunan gedung maupun sipil.

Dalam praktik operasional, SKK Konstruksi adalah syarat mutlak bagi personel inti yang diajukan dalam dokumen penawaran tender LPSE. Bagi pelaku usaha, SKK tenaga kerja digunakan untuk memenuhi persyaratan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) dalam permohonan SBU. Praktisi lapangan harus memastikan bahwa SKK personel selalu diperbarui masa berlakunya dan terkonversi ke format digital dengan QR Code yang tervalidasi guna menghindari diskualifikasi administratif saat proses prakualifikasi proyek infrastruktur berskala nasional.