Sanksi Administratif
Sanksi Administratif — gabungan serapan bahasa Latin sanctio (peraturan, dekret) dan administrativus — adalah tindakan hukum yang dijatuhkan oleh otoritas pemerintah kepada pelaku usaha atau pejabat publik atas pelanggaran ketentuan administratif, tanpa melalui proses peradilan pidana. Dalam ekosistem pengadaan dan perizinan usaha di Indonesia, sanksi administratif menjadi instrumen penegakan hukum utama yang paling sering dijumpai pelaku usaha.
Jenis sanksi administratif yang relevan dalam konteks pengadaan meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, daftar hitam, dan denda administratif. Dalam bidang lingkungan hidup, sanksi administratif diatur dalam UU No. 32/2009 Pasal 76–83 mencakup teguran tertulis hingga paksaan pemerintah. Dalam pengadaan, sanksi diatur dalam Perpres No. 16/2018 dan Peraturan LKPP No. 4/2021.
Perbedaan mendasar sanksi administratif dari sanksi pidana: sanksi administratif dapat dijatuhkan secara langsung oleh pejabat berwenang tanpa memerlukan putusan hakim — kecepatan eksekusinya jauh lebih tinggi. Pelaku usaha yang menerima sanksi administratif memiliki hak mengajukan keberatan dan banding administratif berdasarkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta gugatan ke PTUN apabila sanksi dinilai cacat prosedural atau substansial.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..
HIRA / Hazard Identification and Risk Assessment
Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA)<..