Hak Preferen

Hak Preferen adalah hak istimewa kreditur tertentu untuk didahulukan dalam pelunasan utang dibanding kreditur lainnya.

Dalam jaminan fidusia, penerima fidusia memiliki hak preferen atas hasil penjualan objek jaminan sesuai ketentuan undang-undang.

  • Memberikan prioritas pelunasan utang
  • Dimiliki kreditur pemegang jaminan
  • Penting dalam kepailitan

Dalam praktik bisnis, hak preferen menjadi faktor penting dalam mitigasi risiko kredit dan pengelolaan piutang bermasalah.