Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan Melawan Hukum atau PMH adalah tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.

PMH dapat berupa pelanggaran undang-undang, pelanggaran hak orang lain, atau tindakan yang bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian.

  • Dasar gugatan ganti rugi perdata
  • Diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata
  • Tidak selalu berkaitan dengan kontrak

Dalam sengketa fidusia, penarikan kendaraan secara melawan hukum dapat memicu gugatan PMH terhadap kreditur atau debt collector.