P17

P17 adalah surat permintaan perkembangan hasil penyidikan yang dikirim Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik apabila penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dokumen ini digunakan sebagai bentuk koordinasi administratif dalam tahap prapenuntutan untuk memastikan penyidikan berjalan efektif dan sesuai ketentuan KUHAP.

  • Digunakan untuk meminta perkembangan penyidikan
  • Diterbitkan oleh jaksa
  • Bagian dari koordinasi prapenuntutan

Dalam praktik perkara pidana korporasi atau tindak pidana khusus, P17 sering muncul ketika penyidikan memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap dokumen atau ahli tertentu.