Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam MBG

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memegang peran krusial sebagai otoritas pengawas eksternal yang menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Meskipun program ini dijalankan oleh Badan Gizi Nasional, BPOM tetap memiliki kewenangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengujian laboratorium terhadap sampel makanan di SPPG maupun di sekolah. Peran BPOM diperkuat oleh UU Pangan untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang berbahaya bagi kesehatan.

Bagi penyelenggara SPPG, rekomendasi dan sertifikasi dari BPOM (seperti izin edar atau sertifikat laik hygiene) adalah bentuk validasi tertinggi. Konsultan operasional harus mendampingi SPPG agar selalu siap menghadapi audit BPOM yang mencakup pemeriksaan sanitasi, penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan, dan pelabelan. Di lapangan, BPOM juga berfungsi sebagai lembaga yang memberikan bimbingan teknis mengenai cara pengolahan pangan yang baik. Sinergi antara Badan Gizi Nasional dan BPOM sangat penting untuk menciptakan sistem pengawasan berlapis guna meminimalkan risiko keracunan pangan massal dalam implementasi program nasional ini.