Ahli Gizi Terregistrasi (Registered Dietitian)

Ahli Gizi Terregistrasi adalah tenaga kesehatan profesional yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) untuk menjalankan praktik pelayanan gizi. Dalam ekosistem Badan Gizi Nasional, setiap unit SPPG atau wilayah koordinasi wajib memiliki ahli gizi yang bertanggung jawab menyusun rencana menu, menghitung nilai kalori, dan mengawasi proses produksi makanan. Peran mereka diatur dalam Undang-Undang Tenaga Kesehatan dan peraturan menteri terkait pelayanan gizi masyarakat.

Bagi pengelola dapur umum, ahli gizi berfungsi sebagai penjamin mutu nutrisi dan konsultan higienitas. Praktik di lapangan mencakup edukasi gizi kepada penerima manfaat serta pemantauan indeks massa tubuh (IMT) sasaran secara berkala. Konsultan manajemen SDM harus memastikan rekruitmen ahli gizi memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan BGN. Keberadaan ahli gizi memastikan bahwa program MBG tidak sekadar mengenyangkan, tetapi secara akurat memberikan dampak medis positif bagi pertumbuhan fisik dan kecerdasan intelektual peserta didik.