Hak Atas Tanah Bagi Investor Asing (PMA)
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia memiliki akses terbatas terhadap hak atas tanah dibandingkan perusahaan nasional. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan PP No. 18 Tahun 2021, PMA dapat memperoleh: Hak Guna Usaha (HGU) untuk usaha pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; Hak Guna Bangunan (HGB) untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang dikuasai; dan Hak Pakai untuk keperluan tertentu — semuanya dengan jangka waktu yang ditetapkan.
HGB bagi PMA dapat diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 — total hingga 80 tahun. HGU dapat diberikan hingga 35 tahun, diperpanjang 25 tahun, diperbarui 35 tahun. PMA yang mendirikan bangunan di atas tanah yang diperoleh dari pemilik tanah melalui perjanjian sewa jangka panjang atau perjanjian penggunaan tanah harus memastikan perjanjian tersebut memberikan keamanan penguasaan yang cukup selama masa investasi.
Dalam praktik hukum investasi asing, struktur penguasaan tanah oleh PMA kerap dirancang melalui kombinasi: HGB di atas tanah HPL milik BUMN atau Pemda (yang memberikan kepastian lebih kuat), perjanjian sewa jangka panjang dari pemilik tanah HM, atau akuisisi saham perusahaan nasional pemegang HM yang menjadi perusahaan patungan. Konsultan hukum investasi harus memastikan seluruh skema penguasaan tanah tidak melanggar larangan pemilikan tanah secara nominee yang dilarang tegas berdasarkan UUPA dan Perpres No. 13 Tahun 2018.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..