Surat Dakwaan

Surat Dakwaan adalah dokumen resmi yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Pengaturannya terdapat dalam KUHAP, khususnya mengenai syarat formil dan materiil dakwaan.

Isi surat dakwaan harus memuat identitas terdakwa, uraian tindak pidana, waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang dilanggar. Kesalahan dalam penyusunan dakwaan dapat menyebabkan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

  • Dasar pemeriksaan hakim di persidangan
  • Disusun oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Harus jelas, lengkap, dan cermat

Dalam praktik litigasi, analisis terhadap surat dakwaan menjadi langkah awal pembelaan hukum. Advokat biasanya memeriksa unsur pasal, konsistensi alat bukti, serta kemungkinan mengajukan eksepsi apabila ditemukan cacat formil atau substansial.