Surveilans Kompetensi

Surveilans Kompetensi adalah proses pemantauan rutin yang dilakukan oleh LSP terhadap personil yang telah tersertifikasi guna memastikan mereka tetap memelihara (maintenance) kompetensi kinerjanya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Berdasarkan pedoman BNSP 201, surveilans wajib dilakukan minimal satu kali selama masa berlaku sertifikat. Metode surveilans dapat berupa verifikasi portofolio pekerjaan terbaru, laporan kinerja dari atasan, atau pengamatan langsung di tempat kerja tanpa harus melalui ujian praktik penuh dari awal.

Bagi pemegang sertifikat profesi, surveilans adalah instrumen perlindungan nilai sertifikat agar tidak dianggap "sertifikat mati" oleh industri. Praktisi di lapangan disarankan untuk selalu mendokumentasikan setiap proyek atau pelatihan tambahan dalam buku log profesional guna mempermudah verifikasi surveilans. Bagi perusahaan, sistem surveilans yang dijalankan secara disiplin oleh LSP mitra memberikan jaminan bahwa tenaga ahli mereka selalu mengikuti perkembangan standar teknologi terkini. Kelalaian dalam mengikuti proses surveilans dapat mengakibatkan pembekuan atau pencabutan status kompetensi, yang berdampak pada ketidakabsahan ijin kerja spesifik yang dipersyaratkan oleh regulasi sektoral.