Ignorantia Juris Non Excusat

Ignorantia Juris Non Excusat berarti ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf.

Prinsip ini berlaku luas dalam sistem hukum Indonesia sehingga setiap orang dianggap mengetahui peraturan yang berlaku setelah diundangkan secara resmi.

  • Ketidaktahuan hukum bukan alasan pembelaan
  • Berlaku dalam berbagai bidang hukum
  • Mendorong kepatuhan terhadap regulasi

Bagi perusahaan, prinsip ini menegaskan pentingnya sistem kepatuhan dan legal audit agar pelanggaran regulasi tidak terjadi karena alasan ketidaktahuan aturan.