Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian Teknis)
Riksa Uji K3 adalah kegiatan pemeriksaan dan pengujian secara teknis terhadap alat-alat kerja, mesin, dan instalasi yang memiliki potensi bahaya tinggi di tempat kerja. Objek riksa uji meliputi pesawat angkat angkut (forklift, crane), pesawat uap (boiler), bejana tekan, instalasi listrik, instalasi proteksi kebakaran, hingga lift dan eskalator. Tujuannya adalah memastikan alat tersebut masih laik pakai dan aman digunakan untuk menghindari kecelakaan akibat kegagalan teknis.
Kewajiban riksa uji diatur dalam berbagai peraturan menteri sesuai jenis alatnya, seperti Permenaker No. 8 Tahun 2020 (Pesawat Angkat Angkut) dan Permenaker No. 33 Tahun 2015 (Instalasi Listrik). Pemeriksaan wajib dilakukan secara berkala (biasanya 1 atau 2 tahun sekali) oleh Ahli K3 Spesialis dari PJK3 Riksa Uji dan disahkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui penerbitan Surat Keterangan (Suket) Laik.
Bagi pelaku usaha, dokumen Suket Laik hasil riksa uji adalah bukti legalitas alat yang sangat krusial. Dalam audit SMK3 atau investigasi kecelakaan, ketiadaan Suket Laik dianggap sebagai pelanggaran berat. Praktisi menyarankan perusahaan untuk memiliki database jadwal riksa uji agar tidak terlewat masa berlakunya. Alat yang tidak memiliki Suket Laik dilarang keras untuk beroperasi, dan jika tetap dipaksakan, perusahaan berisiko menghadapi penuntutan pidana dan klaim asuransi yang ditolak jika terjadi insiden kerusakan atau cedera.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..