Volenti Non Fit Injuria

Volenti non fit injuria (Latin: kepada orang yang setuju tidak terjadi kerugian hukum) adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa seseorang yang secara sadar dan sukarela menyetujui suatu risiko atau tindakan tidak dapat kemudian menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul dari tindakan yang disetujuinya. Meskipun lebih umum diterapkan dalam hukum perdata, prinsip ini memiliki relevansi dalam beberapa konteks hukum pidana dan administrasi.

Dalam perkara korupsi yang melibatkan pihak swasta sebagai penyuap aktif, doktrin ini secara terbatas dapat dikemukakan untuk mendiskusikan tanggung jawab moral pihak pemberi suap. Namun secara hukum pidana Indonesia, persetujuan atau keterlibatan aktif pihak swasta tidak menghapuskan unsur pidana pada penerima suap (pejabat publik), karena kepentingan yang dilindungi bukan hanya kepentingan pihak-pihak yang terlibat tetapi kepentingan publik yang lebih luas.

Dalam konteks pengadaan, sering terdapat situasi di mana semua pihak dalam rantai korupsi (mulai dari pejabat pemberi persetujuan, panitia pengadaan, hingga kontraktor) tampak saling mengetahui dan menyetujui praktik yang terjadi. Doktrin volenti non fit injuria tidak dapat dijadikan pembelaan dalam situasi ini karena kepentingan yang dilanggar adalah kepentingan negara dan masyarakat yang tidak pernah memberikan persetujuan.