Kegagalan Bangunan

Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia jasa atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. Jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan ditetapkan maksimal 10 tahun sejak penyerahan akhir, atau sesuai dengan umur rencana bangunan.

Definisi dan sanksi terkait kegagalan bangunan diatur secara eksplisit dalam UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017. Jika terjadi kegagalan bangunan, menteri akan menunjuk penilai ahli yang independen untuk melakukan investigasi mengenai penyebab kegagalan tersebut. Pihak yang dinyatakan bersalah (kontraktor, konsultan perencana, atau pengawas) wajib bertanggung jawab secara hukum dan finansial sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing yang ditemukan dalam audit teknis.

Bagi perusahaan kontraktor, risiko kegagalan bangunan merupakan ancaman finansial dan reputasi yang paling serius. Konsultan hukum menyarankan adanya asuransi kegagalan bangunan sebagai bentuk proteksi risiko. Selain itu, pendokumentasian seluruh tahapan proyek (as-built drawing, hasil uji material, log book harian) secara rapi dan sistematis sangat krusial untuk membela diri jika terjadi investigasi di masa depan, guna membuktikan bahwa pengerjaan telah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar operasional yang berlaku.