Kegagalan Bangunan
Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia jasa atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. Jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan ditetapkan maksimal 10 tahun sejak penyerahan akhir, atau sesuai dengan umur rencana bangunan.
Definisi dan sanksi terkait kegagalan bangunan diatur secara eksplisit dalam UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017. Jika terjadi kegagalan bangunan, menteri akan menunjuk penilai ahli yang independen untuk melakukan investigasi mengenai penyebab kegagalan tersebut. Pihak yang dinyatakan bersalah (kontraktor, konsultan perencana, atau pengawas) wajib bertanggung jawab secara hukum dan finansial sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing yang ditemukan dalam audit teknis.
Bagi perusahaan kontraktor, risiko kegagalan bangunan merupakan ancaman finansial dan reputasi yang paling serius. Konsultan hukum menyarankan adanya asuransi kegagalan bangunan sebagai bentuk proteksi risiko. Selain itu, pendokumentasian seluruh tahapan proyek (as-built drawing, hasil uji material, log book harian) secara rapi dan sistematis sangat krusial untuk membela diri jika terjadi investigasi di masa depan, guna membuktikan bahwa pengerjaan telah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar operasional yang berlaku.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..