Ahli K3 Konstruksi

Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi yang ditunjuk oleh perusahaan atau pemilik proyek untuk mengawasi norma-norma K3 di lokasi kerja. Kualifikasi ini dibuktikan melalui SKK Konstruksi bidang K3 yang diterbitkan oleh LSP terkait. Peran mereka diatur secara spesifik dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), di mana setiap paket pekerjaan konstruksi wajib memiliki personil K3 sesuai dengan tingkat risiko pekerjaannya.

Dalam implementasi di lapangan, Ahli K3 Konstruksi bertanggung jawab menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang menjadi bagian dari dokumen penawaran tender. Mereka bertugas melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko (IBPR). Bagi kontraktor, menempatkan Ahli K3 yang kompeten bukan hanya pemenuhan syarat CSMS klien, tetapi juga mitigasi kerugian akibat kecelakaan kerja yang dapat menghentikan progres proyek. Konsultan HSE menekankan bahwa Ahli K3 Konstruksi harus memiliki wewenang untuk menghentikan pekerjaan yang tidak aman demi menjaga integritas keselamatan di lingkungan proyek yang dinamis.