Non-litigasi

Non-litigasi adalah penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan formal, mencakup negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan ajudikasi. Mekanisme ini mendapat dasar hukum dari UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta berbagai peraturan sektoral. Penyelesaian non-litigasi umumnya lebih cepat, lebih hemat biaya, dan bersifat rahasia dibandingkan litigasi pengadilan.

Keunggulan non-litigasi meliputi: fleksibilitas prosedur, kerahasiaan proses, terpeliharanya hubungan bisnis para pihak, dan kemungkinan menemukan solusi kreatif di luar yang ditawarkan pengadilan. PERMA No. 1 Tahun 2016 bahkan mewajibkan mediasi sebagai prasyarat sidang perdata sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai, menunjukkan preferensi sistem hukum Indonesia terhadap penyelesaian damai.

Dalam konteks bisnis, klausul non-litigasi dalam kontrak — seperti klausul arbitrase atau mediasi wajib — sangat penting untuk disiapkan sejak awal. Konsultan hukum berpengalaman akan membantu merancang klausul penyelesaian sengketa yang optimal sesuai karakteristik bisnis, nilai transaksi, dan preferensi para pihak, termasuk pemilihan forum arbitrase nasional (BANI) atau internasional (SIAC, ICC).