Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang bersifat independen, dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 dan telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019. KPK bertugas melaksanakan pencegahan, koordinasi, supervisi, serta penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Pasca UU No. 19 Tahun 2019, KPK diperkuat dengan pembentukan Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. KPK memiliki asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan HAM.

Dalam praktik pemberantasan korupsi, KPK dapat mengambil alih perkara dari Kepolisian atau Kejaksaan jika penyidikan dinilai tidak efektif. Koordinasi antarlembaga ini diatur dalam mekanisme supervisi. Konsultan hukum yang mendampingi klien dalam proses KPK perlu memahami bahwa KPK memiliki kewenangan luar biasa, termasuk pemblokiran rekening tanpa persetujuan pengadilan pada tahap tertentu.